Ammar Zoni Bantah Keterkaitan Nya Dalam Bisnis Narkoba

Ammar Zoni

Ammar Zoni kali ini melakukan sidang yang di gelar secara online. Membahas tentang penyalah gunaan narkoba yang di lakukan dia di pengadilan. Dia Membantah tuduhan atas pemberian modal kepada Akri untuk menjual narkoba. Tuduhan tersebut dia dapatkan, ketika dia ketahuan meminjamkan uang sebesar 50 juta. Uang tersebut di pinjamkan kepada orang yang tidak di ketahui siapa.

Ammar Zoni
Ammar Zoni

BACA JUGA : Pernikahan Mamat Alkatiri sempat menjadi trending, beberapa potret pernikahan Mamat dengan Nafha Firah

Di sini sebenarnya hanya untuk membacakan surat pembelaan yang di miliki Amar atas tuduhan itu. Mantan suami Iris ini, mendapatkan tuntutan penjara selama 12 tahun. Karena keterlibatan nya dalam mengonsumsi Narkoba. Pada sidang di mulai, dia tidak membacakan surat pledoinya yang di tuntut Jaksa Penuntut Umum atau sering di singkat dengan JPU. Dia memberikan hak untuk membacakan surat tersebut kepada pengacaranya. Yang berisi tentang surat pembelaan di depan majelis hakim.

Ammar Zoni Menangis

Pengacarnya tidak menepis kalau Amar sempat menangis pada saat sidang sedang berlangsung. Dia merasa sedih saat Kuasa Hukum Menuntut tuduhan yang dia mengaku tidak melakukan. Terlebih lagi tuntutan yang dia dapatkan 12 tahun di penjara. Dia di jatuhi hukuman sebanyak itu, sedangkan penjual nya hanya di kenakan 10 tahun penjara.

Itu alasan kenapa yang membacakan surat pembelaan itu pengacaranya, karena jika Ammar yang membacakan pasti akan sambil menangis. Jadi sidang akan berjalan lama.

Membantah Tuduhan Jaksa

Isi yang ada di dalam pledoi, Ammar di sini membantah tuduhan-tuduhan yang diberikan jaksa yang membuat dia terkena tuntutan 12 tahun kurungan. Sedangkan pada saat persidangan pertama, Ammar hanya di kenakan sebagai seorang pengguna narkoba. Oleh karena itu, dia juga memang bukan seorang pengedar seperti yang di tuduh oleh jaksa.

Pasal 127 ayat 1, pasal ini lah yang terbukti hanya dilakukan oleh Ammar. Sedangkan pada saat itu, keputusan yang di berikan pengadilan kepada dia hanya rehab saja. Maka di sini kami meminta untuk majelis hakim, agar mempertimbangkan kembali atas surat pembelaan yang Ammar Zoni berikan.

Sidang akan kembali dilakukan pada tanggal 30/7/2024 nanti, dengan acara tanggapan yang di berikan JPU atas surat pembelaan yang diberikan oleh pihak Ammar.

BACA JUGA : Kematian TNI Serda Didin Yang Dilaporkan Ke Kodam Udayana